Tinjauan Pemungutan PPN Atas Jasa Sewa Pada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian (PPRSNH)

Nur Amelih, Imron Burhan, Veronika Sari Den Ka

Abstract


Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian (PPRSNH) merupakan suatu perhimpunan yang bergerak pada bidang usaha jasa sewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemungutan PPN atas jasa sewa pada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian, Apakah prosedur pemungutan PPN atas Jasa Sewa sudah sesuai dengan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009. Data penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung dengan Staff pajak Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian. Metode penelitian yang digunakan adalah Analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil wawancara langsung dengan narasumber dibandingkan dengan dokumen invoice, faktur pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) dan Surat perjanjian kerjasama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur Pemungutan PPN atasa jasa sewa pada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian dilakukan dengan tarif yang dikenakan sebesar 10 persen. dari jumlah tagihan dan membuatkan bukti potong untuk di serahkan kepada pemungut untuk di buatkan faktur pajak. prosedur pemungutan PPN atas jasa sewa pada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian sudah sesuai dengan undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini menunjukan bahwa dampak Pemungutan PPN pada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Non-Hunian atas jasa sewa meningkatkan pendapatan pada Perhimpunan.


Keywords


Tinjauan, Pemungutan, PPN, Jasa sewa

References


Alban Leandri . (n.d.). SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Retrieved April 15, 2019, from https://www.online-pajak.com/spt-masa-ppn

Direktorat Jenderal Pajak. (2018, 12 12). Republik indonesia. Retrieved from Online Pajak: https://www.online-pajak.com/ppn-sewa-pengertian-dan-ragam-jenisnya

Direktorat Jenderal Pajak. (2018, 8 14). Republik indonesia. Retrieved from Online Pajak: https://www.online-pajak.com/pengertian-ppn-adalah

effendy, D. p. (2016). analisis pemungutan pajak pertambahan nilai oleh bendaharawan pemerintah. jurnal berkala ilmiah efisiensi, 1-13.

Ermawati, E. (2018). analisis pemungutan pajak pertambahan nilai berdasarkan peraturan perpajakan . 1-66. Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. In Dasar-dasar perpajakan (p. 3). Yogyakarta: C.V ANDI

Maya, W. (2011). KEBIJAKAN PPN ATAS JASA PENGELOLAAN GEDUNG DISELENGGARAKAN PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN STRATA TITLE STUDI KASUS PADA APARTEMEN LR . BINUS BUSINESS REVIEW Vol. 2 , 1-16.

Pemerintah RI. (2009). UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah". Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Peraturan Pemerintah. (2009, 42). Republik indonesia. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak:http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_42.pdf

RAZHUL, A. (2019). ANALISIS PROSEDUR PEMUNGUTAN,PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPN ATAS JASA OUTSOURCING . 1-133.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi. Retrieved from http://repo.iain-tulungagung.ac.id/8443/6/BAB%20III.pdf




DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v3i1.97

Refbacks

  • There are currently no refbacks.